Dengan ini kami menyatakan bersedia untuk :
- Memenuhi persyaratan akreditasi KAN;
- Melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan akreditasi;
- Bersedia membayar semua biaya permohonan akreditasi;
- Tidak
akan memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada personel KAN dan
personel yang ditugaskan oleh KAN sehubungan dengan proses akreditasi
selain yang telah ditentukan oleh KAN
- Bersedia
menyampaikan salinan Panduan Mutu dengan status terkendali (kecuali
untuk penambahan ruang lingkup akreditasi) dan salinan akte pendirian /
legalitas hukum, beserta dokumen-dokumen lain yang diperlukan dalam
proses akreditasi;
- Bersedia melengkapi semua informasi yang dibutuhkan;
- Memenuhi aturan dan kebijakan KAN yang berlaku;
- Segala
biaya yang dibayarkan tanpa adanya tagihan biaya dari KAN, tidak dapat
digunakan untuk melayani kegiatan akreditasi apapun.
Persyaratan
Khusus Laboratorium, Penyelenggara Uji Profisiensi dan Produsen Bahan
Acuan yang bermaksud mendapatkan akreditasi dari KAN, sebagai berikut :
- Laboratorium,
Penyelenggara Uji Profisiensi dan Produsen Bahan Acuan harus memiliki
sistem manajemen dan kompetensi teknis yang memenuhi persyaratan SNI
ISO/IEC 17025 atau SNI ISO 15189 atau SNI ISO/IEC 17043 atau SNI ISO
17034 yang didokumentasikan dalam panduan mutu Laboratorium/ apapun
namanya. Sistem manajemen harus telah diimplementasikan secara efektif
yang diajukan dalam ruang lingkup permohonan, minimum selama 3 (tiga)
bulan sebelum mengajukan permohonan, dan paling tidak 1 (satu) kali
audit internal dan 1 (satu) kali kaji ulang manajemen yang dilaksanakan
maksimal 1 tahun terakhir dan telah selesai;
- Laboratorium
harus dapat mendemonstrasikan unjuk kerja secara internal sesuai
klausul penjaminan keabsahan hasil pengujian/kalibrasi;
- Laboratorium
harus telah berpartisipasi dalam uji profisiensi minimal 1 (satu) kali
untuk tiap bidang pengujian atau kelompok pengukuran kalibrasi yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara Uji Profisiensi yang telah
terakreditasi/ kompeten. Jika tidak tersedia uji profisiensi dan bila
relevan, laboratorium diminta untuk berpartisipasi dalam uji banding
antar laboratorium. Khusus untuk uji banding laboratorium pengujian
dilakukan dengan minimal 3 (tiga) laboratorium peserta. Jika uji banding
antar laboratorium tidak dapat dilakukan dengan alasan yang dapat
diterima oleh KAN, laboratorium cukup melampirkan bukti sesuai klausul
2;
- Laboratorium
harus menyampaikan rencana partisipasi uji profisiensi/ uji banding
selama 4 (empat) tahun berikutnya, dan bila relevan, data hasil
partisipasi uji profisiensi/ uji banding maksimal 2 (dua) tahun
sebelumnya;
- Penyelenggara
Uji Profisiensi harus telah menyelenggarakan uji profisiensi minimal 1
kali untuk setiap ruang lingkup yang diajukan;
- Produsen Bahan Acuan harus telah melakukan produksi bahan acuan minimal 1 kali untuk setiap ruang lingkup yang diajukan;
- Laboratorium,
Penyelenggara Uji Profisiensi dan Produsen Bahan Acuan harus
melengkapi seluruh dokumen permohonan akreditasi SNI ISO/IEC 17025 atau
SNI ISO 15189 atau SNI ISO 17043 atau SNI ISO 17034 yang terdapat dalam
sistem akreditasi online sesuai masing-masing skema
- Laboratorium,
Penyelenggara Uji Profisiensi dan Produsen Bahan Acuan harus dapat
menyelesaikan tahapan proses kaji ulang dokumen permohonan akreditasi
paling lambat 1 (satu) tahun setelah biaya permohonan akreditasi
dibayarkan. Apabila kaji ulang dokumen permohonan akreditasi dinyatakan
belum memenuhi sampai dengan batas waktu tersebut, maka permohonan
akreditasi dinyatakan gagal dan biaya permohonan akreditasi dinyatakan
hangus. Apabila Laboratorium, Penyelenggara Uji Profisiensi dan Produsen
Bahan Acuan ingin tetap mengajukan akreditasi, maka harus mengajukan
permohonan akreditasi dan membayar biaya permohonan akreditasi kembali.
- Seluruh data yg diajukan oleh LPK adalah benar, bila terdapat informasi atau data yang tidak benar, maka proses Akreditasi dapat dihentikan atau tidak direkomendasikan.