image
Kembali 
Formulir permohonan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Bagian yang bertanda * wajib diisi. Jika field yang bertanda tersebut kosong, maka sistem tidak akan memproses permohonan saudara.
Identitas LPK Pemohon
*) Cukup satu email yang didaftarkan
*) Tambahan, mohon diupload bersama prosedur persyaratan tambahan
1. Dokumen K3
2. Dokumen Pengelolaan Limbah
3. Dokumen Sampling
4. Mengisi Form A2


Tambah Lokasi Cabang

Informasi Lainnya
Jika iya, mohon jelaskan nama dan nomor regulasi yang diacu!
Jika iya, mohon jelaskan nama organisasi dan lingkup/skema yang sudah pernah memperoleh akreditasi atau sedang mengajukan akreditasi
Jika iya, mohon jelaskan nama konsultan dan/atau organisasi beserta alamatnya!
Jika sudah, mohon disebutkan tanggal pelaksanaan Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen tersebut
Jika iya, sebutkan sistem manajemen yang diintegrasikan (Nomor Standar)!
Jika iya, sebutkan sistem yang akan diajukan asesmen terintegrasi/gabungan!
Jika iya, sebutkan regulasi yang memuat ketentuan penggunaan hasil PK dalam ruang lingkup akreditasi sebagai persyaratan pemenuhan regulasi
Ruang Lingkup
Syarat dan Ketentuan
Baca syarat dan ketentuan dengan seksama, geser persyaratan hingga akhir untuk mengaktifkan tombol persetujuan.
Dengan mendaftar, Anda menyetujui Ketentuan, Kebijakan Data, dan Kebijakan Cookie kami.

Dengan ini kami menyatakan bersedia untuk :

  1. Memenuhi persyaratan akreditasi KAN;
  2. Melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan akreditasi;
  3. Bersedia membayar semua biaya permohonan akreditasi;
  4. Tidak akan memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada personel KAN dan personel yang ditugaskan oleh KAN sehubungan dengan proses akreditasi selain yang telah ditentukan oleh KAN
  5. Bersedia menyampaikan salinan Panduan Mutu dengan status terkendali (kecuali untuk penambahan ruang lingkup akreditasi) dan salinan akte pendirian / legalitas hukum, beserta dokumen-dokumen lain yang diperlukan dalam proses akreditasi;
  6. Bersedia melengkapi semua informasi yang dibutuhkan;
  7. Memenuhi aturan dan kebijakan KAN yang berlaku;
  8. Segala biaya yang dibayarkan tanpa adanya tagihan biaya dari KAN, tidak dapat digunakan untuk melayani kegiatan akreditasi apapun.

Persyaratan Khusus Laboratorium, Penyelenggara Uji Profisiensi dan Produsen Bahan Acuan yang bermaksud mendapatkan akreditasi dari KAN, sebagai berikut :

  1. Laboratorium, Penyelenggara Uji Profisiensi dan Produsen Bahan Acuan harus memiliki sistem manajemen dan kompetensi teknis yang memenuhi persyaratan SNI ISO/IEC 17025 atau SNI ISO 15189 atau SNI ISO/IEC 17043 atau SNI ISO 17034 yang didokumentasikan dalam panduan mutu Laboratorium/ apapun namanya. Sistem manajemen harus telah diimplementasikan secara efektif yang diajukan dalam ruang lingkup permohonan, minimum selama 3 (tiga) bulan sebelum mengajukan permohonan, dan paling tidak 1 (satu) kali audit internal dan 1 (satu) kali kaji ulang manajemen yang dilaksanakan maksimal 1 tahun terakhir dan telah selesai;
  2. Laboratorium harus dapat mendemonstrasikan unjuk kerja secara internal sesuai klausul penjaminan keabsahan hasil pengujian/kalibrasi;
  3. Laboratorium harus telah berpartisipasi dalam uji profisiensi minimal 1 (satu) kali untuk tiap bidang pengujian atau kelompok pengukuran kalibrasi yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Uji Profisiensi yang telah terakreditasi/ kompeten. Jika tidak tersedia uji profisiensi dan bila relevan, laboratorium diminta untuk berpartisipasi dalam uji banding antar laboratorium. Khusus untuk uji banding laboratorium pengujian dilakukan dengan minimal 3 (tiga) laboratorium peserta. Jika uji banding antar laboratorium tidak dapat dilakukan dengan alasan yang dapat diterima oleh KAN, laboratorium cukup melampirkan bukti sesuai klausul 2;
  4. Laboratorium harus menyampaikan rencana partisipasi uji profisiensi/ uji banding selama 4 (empat) tahun berikutnya, dan bila relevan, data hasil partisipasi uji profisiensi/ uji banding maksimal 2 (dua) tahun sebelumnya;
  5. Penyelenggara Uji Profisiensi harus telah menyelenggarakan uji profisiensi minimal 1 kali untuk setiap ruang lingkup yang diajukan;
  6. Produsen Bahan Acuan harus telah melakukan produksi bahan acuan minimal 1 kali untuk setiap ruang lingkup yang diajukan;
  7. Laboratorium, Penyelenggara Uji Profisiensi dan Produsen Bahan Acuan harus melengkapi seluruh dokumen permohonan akreditasi SNI ISO/IEC 17025 atau SNI ISO 15189 atau SNI ISO 17043 atau SNI ISO 17034 yang terdapat dalam sistem akreditasi online sesuai masing-masing skema
  8. Laboratorium, Penyelenggara Uji Profisiensi dan Produsen Bahan Acuan harus dapat menyelesaikan tahapan proses kaji ulang dokumen permohonan akreditasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah biaya permohonan akreditasi dibayarkan. Apabila kaji ulang dokumen permohonan akreditasi dinyatakan belum memenuhi sampai dengan batas waktu tersebut, maka permohonan akreditasi dinyatakan gagal dan biaya permohonan akreditasi dinyatakan hangus. Apabila Laboratorium, Penyelenggara Uji Profisiensi dan Produsen Bahan Acuan ingin tetap mengajukan akreditasi, maka harus mengajukan permohonan akreditasi dan membayar biaya permohonan akreditasi kembali.
  9. Seluruh data yg diajukan oleh LPK adalah benar, bila terdapat informasi atau data yang tidak benar, maka proses Akreditasi dapat dihentikan atau tidak direkomendasikan.
1. Identitas LPK Pemohon
2. Informasi Lainnya
3. Ruang Lingkup
4. Syarat dan Ketentuan